News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengembangan kasus tersebut bukan sekadar untuk menyelidiki apa saja yang telah mereka curi.

AKP Anton mengatakan diduga aksi mereka melibatkan pelajar SMP.

Atas keterlibatan para pemuda itu, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Robi, mengakui hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia menegaskan tidak menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk minum-minuman keras.

"Saya menganggur. Uangnya ya hanya untuk jajan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Robi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini