Pengembangan kasus tersebut bukan sekadar untuk menyelidiki apa saja yang telah mereka curi.
AKP Anton mengatakan diduga aksi mereka melibatkan pelajar SMP.
Atas keterlibatan para pemuda itu, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Salah seorang tersangka, Robi, mengakui hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia menegaskan tidak menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk minum-minuman keras.
"Saya menganggur. Uangnya ya hanya untuk jajan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Robi. (*)