News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Kalbar Nilai Vonis 7 Bulan Bos Penampung Emas Ilegal Lelucon Penegakan Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto memaparkan data-data dalam perkara sejumlah kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kalimantan Barat tahun 2006 hingga 2009, dalama ruang rapat Kapolda di Mapolda Kalbar, Jumat (30/1/2015). Usman Dja far yang saat itu berstatus Gubernur Kalbar dan Zulfadhli yang saat itu menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalbar, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menilai putusan hukuman tujuh bulan dan denda Rp 10 juta majelis hakim PN Pontianak terhadap Tuki, bos penampung emas ilegal sebagai lelucon hukum.

"Ini bentuk lelucon dalam penegakan hukum, di saat gencarnya pemberantasan korupsi di republik ini," kata kata Arief di Pontianak, Senin (2/11/2015).

Ia mengkhawatirkan putusan majelis hakim, Kamis (29/10/2015) lalu itu, tidak akan memberikan efek jera baik pelaku maupun kepada pihak lainnya yang bermain di sektor pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Arief mengatakan, penegakan hukum kepada tersangka PETI, tidaklah mudah.

Bulan Maret, Polda Kalbar disibukkan dengan praperadilan yang dilakukan oleh Dju Dju, rekanan Tuki, yang saat itu berstatus tersangka kasus PETI.

"Tantangan bukan hanya pembuktian perkara saja, tetapi juga menghadapi upaya perlawanan tersangka dengan dilaporkan ke Biro Wasidik, Div Propam, dan juga di praperadilan," kata Arief.

Proses pengungkapan di lapangan tak kalah sulit, lokasi PETI yang jauh di wilayah pelosok bahkan pernah memakan korban.

Bahkan, seorang anggota Polres Landak pada Agustus 2014 bahkan gugur akibat terjatuh ke sungai saat mengamankan barang bukti PETI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini