Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- G, kakek berusia 62 tahun harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi Polresta Pontianak .
Ia ditangkap karena menjalankan judi bola online di Jl Ketapang Kecamatan Pontianak Selatan.
Bersama G, turut diamankan barang bukti dua unit laptop dan uang tunai Rp 8,5 juta , Rabu (4/11)
Kepada awak media, G mengaku dirinya bukanlah bandar judi bola, ia hanya menerima pesanan dari temannya untuk dipasang dibursa judi.
G mengaku dirinya hanya iseng bermain judi bola untuk mengisi hari tuanya.
“Iseng saja, karena sudah tua tidak bisa kerja, jadi hanya main judi online, kadang ada kawan nitip untuk dipasangkan,”kata G
Kata G, dalam sepekan dia dua kali memasang, bermodalkan akun miliknya yang telah terhubung ke situs judi bola.
”Satu bayar satu, misalnya bayar Rp 200 ribu dapatnya Rp 200 ribu,”katanya
Jika pemesan menang, kata G uangnya terkadang akan dikumpul terlebih dahulu.
”Jika sudah sampai Rp 1 juta misalnya, baru ditransfer agen, saya dapat bagian enam persen,”katanya
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis sebelum melakukan penangkapan, menuturkan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan aktifitas G.
”Berawal dari Informasi masyarakat, pengakuannya sudah tiga bulan beraktifitas, omsetnya satu bulan bisa Rp 10 juta hingga Rp 50 juta”kata Kemas.(nop)