Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Satuan Polair Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menangkap empat orang pelaku pencurian terumbu karang, Rabu (4/11/2015).
Keempat pelaku melakukan aksinya di Perairan Taka Batu Tappampang antara Pulau Sarappo Caddi dan Sarappo Lompo Desa Mattiro Langi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap pelaku saat berusaha mencuri terumbu karang di sekitar pulau tersebut. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair AKP Darwis.
"Tiga orang nelayan berada di atas perahu Jolloro dan satu orang sedang menyelam mengambil batu karang hidup (coral)," kata Kapolres Pangkep AKBP Muh Hidayat, Rabu (4/11/2015).
Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah melakukan aktivitas pencurian terumbu karang sejak setahun lalu. Berbekal palu dan pahat, Coral Batu Karang Hias tersebut dipahat dan dipatahkan kemudian dibawa ke atas perahu.
"Saat ditangkap mereka mengaku akan menjual hasil curiannya tersebut ke Makassar dan dijual dengan harga Rp 2.000 per buah," kata Hidayat.
Saat ini barang bukti berupa 23 buah bongkahan batu karang, 1 buah kompresor, 1 unit perahu motor, 1 buah palu dan 1 buah pahat yang digunakan untuk mencungkil terumbu karang diamankan di Kantor Sat Polair Polres Pangkep.
Sementara para pelaku masing-masing OL (31), ASR (18), RIZ (17) dan IB (29) diamankan di Polres Pangkajene Kepulauan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Muh Hidayat menjelaskan para pelaku dijerat dengan UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Daerah Pesisir dan pulau-pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun.