TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir seorang TKI ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara gara-gara paspornya ditahan sang majikan.
Amir (42), TKI ilegal yang dipulangkan itu mengaku memiliki paspor kerja dengan jaminan perusahaan.
Sayang, ia tidak memegang paspor tersebut saat tertangkap aparat yang sedang melakukan operasi gabungan di Lahad Datu Negeri Sabah, 4 bulan lalu.
Ia tertangkap dalam perjalanan ke tempatnya bekerja usai merayakan Idul Fitri 1436 Hijriyah di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel.
"Saya ditangkap saat operasi gabungan karena tidak pakai paspor," ujarnya, Jumat (6/11/2015).
Amir menuturkan, sewaktu pulang kampung ia hanya diberi surat cuti berupa selebaran oleh majikannya sebagai pengganti paspor.
Nyatanya selebaran itu tidak diakui keabsahannya oleh aparat Malaysia yang menggelar operasi.
Saat ditangkap ia sempat menghubungi majikannya agar dibawakan paspor miliknya tetapi tidak kunjung datang sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan lebih, sebelum dipulangkan ke Nunukan.
Bahkan dia pun menyatakan, paspor miliknya yang dibayar dengan dipotong upah kerjanya setiap bulan disimpan majikan dan tidak pernah dipegang sama sekali meskipun diminta saat hendak pulang kampung.
Baca tanpa iklan