Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Usai dicecar mengenai proses adopsi dan bagaimana hubungan antara Hamidah (Ibu Kandung Engeline) dengan Engeline usai anaknya diangkat anak oleh Margriet, Kuasa Hukum Terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel berkesempatan memberikan pertanyaan.
Hotma mencecar Hamidah mengenai persoalan kesaksian dalam BAP (Berkas Acara Perkara) Hamidah dengan kata-kata tega dan kejam.
Hotma meminta supaya Hamidah menjelaskan maksud dari kata kejam dan tega dalam BAP.
"Yang Anda maksud kata kejam dan tega itu pada siapa? Kok bisa Anda berkata seperti itu? Apa disuruh oleh Ipung," desak Hotma, Selasa (10/11/2015).
Hotma melanjutkan, bahwa apa yang dilontarkan mengenai hal itu apakah berdasar pada fakta.
Karena saksi Hamidah tidak tahu mengenai penelantaran anak dan pembunuhan Engeline.
"Apakah Anda tahu bahwa Engeline memiliki sepeda, di sekolahan dan makan enak," tegas Hotma.
Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim bertanya pada Hamidah, dan Hamidah mengaku bahwa pembunuhan Engeline dengan menuding bahwa Margriet pembunuhnya dikarenakan rasa curiga.
Apalagi, sambung Hamidah, bahwa pembunuhan itu dilakukan di rumah.
"Saya curiga dan bilang tega dan kejam. Karena pembunuhan itu dilakukan di rumahnya," kata Hamidah dengan nada tinggi kepada Hotma.
Sidang pun dilanjutkan dengan kesaksian Notaris Aneke Wibowo yang menyoal asal muasal Adopsi.