TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Oknum pegawai DPRD yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi magang di DPRD Kota Bogor bisa saja dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Kamis (12/11/2015) siang.
"Kita lihat berdasarkan sanksinya. Tentu saja kalau terbukti bisa berujung pada pemecatan, kalau menyangkut etika atau pelanggaran berat," kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com.
Namun, kata dia, pihaknya akan menghormati asas praduga tak bersalah, dengan mengumpulkan bukti, apa yang sebenarnya terjadi.
"Tadi pagi saya mengundang dinas terkait, terutama bagian kepegawaian, sekretaris dewan, dan bagian inspektorat. Minta untuk segera dilakukan investigasi oleh tim dari lintas dinas tersebut, untuk memastikan bagaimana sebetulnya persoalan yang terjadi," jelas Bima Arya.
Dia juga mengatakan, dirinya tetap menghormati proses yang berjalan di kepolisian.
"Biar di kepolisian juga berjalan, tapi saya masih menunggu bagaimana tim yang dibentuk dari dinas ini, untuk melaporkan ke saya, segera," ujarnya.
Bima Arya juga memastikan, bahwa oknum pegawai DPRD tersebut hari ini sudah dipanggil oleh tim bentukannya, untuk dimintai keterangan.
"Kalau tidak salah, hari ini juga orang yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim," kata dia.
Terkait hal itu, ia juga instruksikan Badan Kepegawaian untuk membenahi kinerja para pegawai, di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
"Secara internal, kami pun harus menyikapi. Saya pun menginstruksikan kepada bagian kepegawaian, untuk merapihkan semua," katanya.
Dia mengatakan, di Balaikota Bogor, ada 185 mahasiswa dan 24 SMK yang magang di Pemkot Bogor.
"Artinya kita harus bertanggung jawab kepada seluruh yang magang ini," jelasnya.
Yakni, kata dia, menjamin segala sesuatunya, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kita juga tidak ingin ini kemudian mencoreng wibawa Pemerintah Kota, dan harapan warga agar ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bima Arya.