Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tiga kebakaran yang terjadi sepanjang Kamis (12/11/2015) malam dan Jumat (13/11/2015) dinihari di Banjarmasin, menyebabkan insiden kecelakaan armada pemadam kebakaran.
Saat kebakaran di Jalan Manggis, mobil pemadam kebakaran swasta menabrak dua pengendara sepeda motor di simpang tiga Jalan Teluk Dalam Banjarmasin.
Korbannya dua orang perempuan yang harus dirawat di RS Sari Mulia Banjarmasin.
Kecelakaan mobil pemadam kebakaran swasta terjadi lagi saat kebakaran yang terjadi di Kampung Baru Paradapan Kelayan B Banjarmasin Selatan, Jumat (13/11/2015) dinihari.
Mobil pemadam kebakaran swasta menabrak pohon saat menuju lokasi kebakaran dan mengakibatkan tiga orang petugas pemadam mengalami luka-luka.
Dua orang dikabarkan mengalami luka serius serta satu mengalami luka ringan sehingga harus dirawat di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Sebelumnya, pada kebakaran yang terjadi di Beruntung Jaya Banjarmasin, insiden tabrakan juga terjadi antara mobil pemadam kebakaran dengan sebuah mobil keluarga di Jalan A Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin Senin (9/11/2015) lalu.
Jumlah pemadam kebakaran swasta di Banjarmasin memang cukup banyak.
Data dari UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemko Banjarmasin sendiri meyebutkan, terdapat 335 unit pemadam kebakaran swasta di Kota Banjarmasin.
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Fire Ifector UPTD Damkar Pemko Banjarmasin Zuliansyah mengatakan mengacu Perda nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sudah diatur soal pembagian wilayah penangan kebakaran.
"Jadi sudah diatur pembagian wilayahnya. Pembatasnya Sungai Martapura. Jadi kalau kebakaran di timur Sungai Martapura, ya pemadam di wilayah timur saja yang turun, begitu pula sebaliknya," kata dia.
Sayangnya, banyak pemadam kebakaran swasta yang tidak mematuhi aturan tersebut meski sudah disosialisasikan berulang kali.
"Banyak alasannya, ada yang beralasan karena rumah keluarganya, rasa kemanusiaan dan lainnya," kata dia.
Dia berharap, ketua pemadam kebakaran bisa memberi pengertian kepada anggotanya agar bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.
"Kami mengerti ini tugas kemanusiaan, tapi kami mohon ketua pemadam ini agar bisa mengerti dan menyampaikan kepada anggotanya. Aturan itu dibuat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan seperti ini. Sekarang sampai anggotanya sendiri yang jadi korban kecelakaan," katanya. (*)