News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Bkegal di Kawasan Wisata Sarangan Dibekuk, Ternyata Warga Mgetan Sendiri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS,COM,  MAGETAN - Polres Magetan membekuk komplotan perampas, pemerasan alias pembegal yang sering beraksi di kawasan wisata Kabupaten Magetan, Sarangan.

Komplotan ini terdiri dari tiga orang.Mereka adalah Sumarno (21) alias Ebies, warga Dusun Ngrobyong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan;

Khoirul Anwar (21) alias Grawul, warga Dusun Klatak, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan;

Dan Agus Purwadi (25) alias Kiwil, warga Dusun Jelok, Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kabag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi BT memaparkan penangkapan itu berlangsung usai polisi menyelidiki laporan Bambang Hadi Santoso (25), warga Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Kepada polisi, Bambang mengatakan pelaku merampas dan mengancamnya saat berada di Kawasan Wisata Sarangan, Minggu (20/9/2015).

Saat peristiwa ini terjadi, Bambang sedang berjalan bersama enam orang temannya.

Setelah lebih dari satu bulan menyelidiki laporan tersebut, polisi berhasil menangkap mereka.

Dari tangan mereka, polisi juga menyita dua sepeda motor berplat nomor polisi AE 3636 RC dan AE 6116 RB, serta sebuah pisau belati yang diduga dipergunakan untuk pemerasan.

"Dua unit sepeda motor itu disita dari tangan Sumarno aias Ebies dan Khoirul Anwar, serta sebuah belati milik Khoirul Anwar,"kata Suwadi.

Dalam pemeriksaan, para pelaku tidak sekali ini saja beraksi. Mereka juga pernah merampas, sekaligus mengancam sejumlah crosser peserta lomba trail di Sarangan.

Suwadi menambahkan ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini