News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Ditodong, Riko Juga Dipaksa Buat Tato

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipul dan Hariadi saat diamankan di Polresta Palembang, Minggu (15/11/2015)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Berniat silaturahmi ke rumah neneknya, Riko (25) warga Lubuk Linggau malah menjadi korban penodongan, Minggu, (15/11/2015).

Tidak hanya ditodong, Riko juga dipaksa pelakunya untuk membuat tato di badan.

Mendapatkan perlakuan seperti itu Riko langsung melapor ke Polresta Palembang yang akhirnya bisa menangkap pelaku penodongan.

Mereka adalah Syaiful alias Ipul (27) warga Jalan Lapangan Pasir Lorong Mandar Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I dan Hariadi (23) warga Jalan Naskah Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami.‬

"Awalnya saya mau ke rumah nenek di Pasar Cinde, tiba-tiba di tengah perjalanan dicegat oleh Hendra. Ia memaksa meminta uang untuk beli minuman (miras)," ujar Riko, Sabtu (14/11/2015) siang.‬

Riko yang baru pertama kali ke Palembang menuruti kehendak Hendra.

Tidak habis di situ saja, ternyata Hendra juga membawa Riko ke rumah Ipul untuk dipaksa membuat tato di badannya.

" Tas saya diambil dan diperiksa pelaku dan mengambil handphone, pakaian, kalung, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu," jelasnya.

Saat itu Riko tidak berani melawan karena diancam ‬menggunakan pisau.

Ia merelakan semua barangnya diambil asal bisa selamat dari ancaman pelaku.

"Saat disuruh pelaku untuk pulang saya langsung lapor polisi," terangnya.

‪IPTU Robert Sihombing, Kanit Pidum Polresta Palembang mengatakan pelaku penodongan terhadap Riko telah berhasil ditangkap yaitu Ipul dan Hariadi, sementara satu pelaku lagi atas nama Hendra masih dalam pengejaran.

"Sementara Hendra masih dalam pengejaran," tegas Robert.

Lanjutnya polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan kalung milik korban.

Sementara handphonenya telah dijual dan uang telah habis digunakan oleh pelaku.‬

Atas tindakannya ini Ipul dan Hariadi terancam hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini