Dalam perjalanannya penyidik menemukan kejanggalan surat nikah yang diberikan dokter Oky kepada penjaga kos.
Diduga surat nikah tersebut asli tapi palsu. Sebab, meski foto yang terlampir dalam foto kopi surat nikah dan pada KTP itu terpasang foto dokter Oky, namun nama yang tertera di dalamnya berbeda.
Penyidik pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, dokter jebolan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen junto 284 KUHP perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana.
Baca tanpa iklan