News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 8 Tahun Pasien Tersandera di RSKM Akhirnya Dibolehkan Pulang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sidoarjo terkait pembangunan rusunawa.

Dari total biaya Rp 22,3 juta, pihak keluarga baru bisa membayar Rp 3 juta.

Galang dioperasi 27 Oktober karena mengidap penyakit invaginasi atau masuknya usus kecil ke bagian usus besar.

Seharusnya sudah dibolehkan pulang 5 November lalu jika dia bisa membayar semua biaya pengobatan.

"Tapi, karena saya belum bisa melunasi tunggakan, akhirnya Galang tidak diperbolehkan pulang dan ini menambah beban bagi saya karena tetap setiap biaya rawat inap selama berada di sini terus membengkak," katanya ketika itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini