News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caca Disebut-sebut Mengendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Rutan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caca (menggunakan kemeja putih tersenyum) saat ditangkap di Rutan Bangli.

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Komang Mandala Putra alias Caca, baru saja selesai menjalani masa hukumannya. Dia bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bangli.

Namun baru melangkahkan kaki di depan rutan, pria asal Singaraja ini kembali diciduk Satnarkoba Polres Gianyar, Bali.

"Iya, kami menangkap satu orang. Ini terkait dengan kasus kepemilikan 80,72 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Kadek Ardika, Senin (16/11/2015).

Caca disebut-sebut aktor yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam rutan.

Sebelumnya Satnarkoba mengamankan Kadek Agus Parta alias Koming (40) dan temannya Rusdi Ansyah (37).

Mereka tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi. Keduanya langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku berhubungan dengan seorang narapidana yang tengah ditahan di Rutan Bangli.

Nama Caca lalu disebut-sebut.

Selain pengakuan, polisi juga mantap mengantongi bukti seperti transfer pembayaran atas sabu-sabu yang nominalnya ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan pengakuan dua orang sebelumnya yang kami tangkap, nama Caca disebut-sebut. Ada bukti juga yang kami miliki," kata Ardika.

Sebelum ditangkap kemarin, Caca yang dihukum penjara karena kasus narkoba ini sempat diantar ke Bapas Denpasar untuk mengurus kelengkapan administrasi.

Setelahnya ia langsung digiring ke Mapolres Gianyar.

Dalam rekam jejak masa hukumannya, Caca awalnya ditahan di Lapas Kerobokan.

Setelahnya ia dipindahkan ke Rutan Gianyar.

Di sana dia terlibat perkelahian dengan narapidana lainnya.

Petugas lalu memindahkannya ke Rutan Bangli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini