Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan berencana kembali melakukan rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan mantan Sekretaris DPP Aceh Sepakat Mukhtar Jacob bersama dua anggota keluargannya, di Jalan Seipadang, Medan Selayang, Sumut.
"Rencananya pekan depan kami akan kembali melakukan rekonstruksi sebagai upaya memberi gambaran kepada penyidikâ dan jaksa penuntut umum (JPU) tentang gambaran kejadian sebenarnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (17/11/2015).
Dalam rekonstruksi itu akan dilakukan penyelarasan peristiwa pembunuhan sesuai keterangan tiga pelaku pembunuhan itu. Tujuannya, agar penyidik dapat menarik kesimpulan tentang perampokan sekaligus pembunuhan itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, diketahui jiwa para tersangka labil. Hasil pemeriksaan psikiater tak memengaruhi penyidik untuk menjerat ketiganya sesuai aturan atau KUHPidana," katanya.
Menurutnya, tiga pembunuh Mukhtar Jacob telah merencanakan perampokan. Namun lebih awal dijanjikan, jika penghuni rumah melawan akan dibunuh. Karena itu, penyidik menjeratnya dengan ancaman Pasal 340 KUHPidana.
"Kami sudah bekerja keras dan tak cukup waktu lama menangkap para pelakunya," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan itu Mukhtar Jacob bersama istrinya Nurhayati dan cucunya Diqa berlangsung Jumat (23/10) siang di Jalan Sei Padang No.143 Lingkungan V, Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang.
Adapun ketiga pelaku pembunuhan tersebut bernama Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga dan Nanang Panji Santoso alias Lanang dan Rori. Ketiganya merupakan anak kandung Wati, asisten rumah tangga Mukhtar Jacob. (*)