News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Terlarang Masih Menyebar di Sumsel

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejati Sumsel DR T Suhaimi SH M Hum ketika mendengarkan laporan dari Asintel Heri Setiyono SH seusai menggelar rapat koordinasi di aula Kantor Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Kamis (19/11/2015).

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM.COM, PALEMBANG  -  Keberadaan aliran kepercayaan yang dinilai menyimpang dari ajaran suatu agama, terdeteksi masih eksis beraktifitas di lingkungan kehidupan masyarakat.

Bahkan sejumlah aliran kepercayaan yang sebelumnya sudah dilarang, terpantau menyebar di wilayah Sumsel.

DR T Suhaimi SH M Hum, Kepala Kejati Sumsel seusai menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di aula Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/11/2015) mengakui keberadaan hal tersebut.

"Memang masih ada beberapa aliran kepercayaan yang sebelumnya sudah dilarang, tapi hingga saat ini masih ada keberadaannya. Namun kategorinya belum membahayakan yang membuat resah masyarakat. Tapi akan tetap terus dipantau aktifitasnya," ujarnya.

Suhaimi mengatakan, dari hasil pengawasan sementara ini memang keberadaan aliran kepercayaan pada suatu agama sudah menyebar di wilayah Sumsel.

Bahkan setiap kota dan kabupaten di Sumsel, terdeteksi terdapat sejumlah aliran kepercayaan yang dinilai menyimpang ini masih beraktifitas.

Seperti di wilayah Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muba, masih ada yang beraktifitas. Di Palembang juga ada, tapi untuk jangka pendeknya masih aman. Namun kita tidak tahu untuk jangka panjangnya, maka itu akan tetap dipantau terus.

"Pengawasan aliran kepercayaan ini untuk seluruh agama. Misalnya jika dalam pantauan ditemui ada aliran kepercayaan pada agama Islam, kita akan berkonsultasi dengan MUI," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini