Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Pelaku pelecehan siswa magang di lingkungan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nugrohi, mengatakan SW, pegawai DPRD Kota Bogor terbukti melecehkan tiga siswi magang.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar dia kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/11/2015).
Ia menambahkan, penyidik unit PPA Polres Bogor Kota akan memeriksa SW sebagai tersangka. "Kita sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini," beber Hendrawan.
Sebelumnya, SW dipanggil sebagai saksi oleh Polres Bogor Kota pada 17 November 2015, namun setelah gelar perkara penyidik menetapkannya sebagai tersangka.