News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Duduki Kantor Dinas Gubernur Jawa Barat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Jalan Kebon Jukut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ribuan buruh berunjuk rasa di rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Jalan Kebon Jukut, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jumat (20/11/2015).

Buruh-buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja itu memenuhi ruas jalan yang mengarah ke Jalan Cicendo dan Jalan Otista sejak siang tadi.

Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ), Roy Jinto mengatakan, aksi hari ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang menolak penetapan upah minimum menggunakan PP No 78 tahun 2015.

Pasalnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat akan memutuskan upah minimum untuk 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

"Kami kecewa kenapa Gubernur Jawa Barat sampai kekeh dan memasang badan untuk menggunakan PP No 78 tahun 2015 untuk memutuskan upah minimum," ujar Roy kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) di lokasi unjuk rasa.

Menurut Roy, Provinsi DKI Jakarta sendiri tidak mengacu peraturan yang dibuat Presiden Joko Widodo itu. Anehnya lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak rekomendasi upah minimum dari sejumlah kota/kabupaten yang tidak mengacu PP No 78 tahun 2015.

"Yang tidak mengacu itu Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta. Tapi dipulangkan dewan pengupahan provinsi. Untuk Kota Bandung saja, rekomendasi kenaikan upah sebesar 14,5 persen diminta turun menjadi 11,5 persen," ujar pria yang juga Ketua DPD KSPSI Jawa Barat itu.

Selain mengawal dan menolak penetapan upah minimum, Roy menyebut, ABJ juga meminta kenaikan upah sebesar 25 persen. Hal itu berlaku untuk semua kota/kabupaten di Jawa Barat.

"Sekali lagi kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengabaikan PP No 78 tahun 2015. Karena pada dasarnya tidak ada pelanggaran hukum jika mengabaikannya. Karena ada tujuh peraturan menteri yang berkaitan dengan PP itu belum disahkan," kata Roy. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini