Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan dua orang tersangka terkait penangkapan kapal tanker MT-BS9 yang ditangkap oleh Direktorat Jendral Bea Cukai di perairan Karimunjawa.
Kedua tersangka tersebut yakni Fian Alun Nofrianto selaku kapten kapal dan Abdul Sadan selaku cincu kapal MT-BS9.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edi Mustofa, mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami jerat pasal 323 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minya dan gas bumi," kata Edi, Jumat (27/11/2015).
Edi mengatakan, kapal tangker berbendera Malabo itu diawaki 11 orang anak buah kapal.
Saat ini kapal tersebut sudah diamankan di perarian Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan dijaga personil bersenjata lengkap Direktorat Polisi Perairan Polda Jateng.
Edi menuturkan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai untuk mendalami keterangan kedua tersangka.
"Penyelidikannya tidak sampai di dua tersangka ini saja, akan kami tarik sampai ke atas atasnya. Indikasi sementara ada keterlibatan warga negara asing (WNA)," katanya.