TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, Helmy Yahya dan Muchendi hari ini, Selasa (1/12/2015) tiba di Jakarta.
Mereka berniat mengadukan temuan tentang adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga fiktif dan bermasalah ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana letak permasalahannya? "Kami menduga ada penggelembungan DPT sebesar 63 ribu. Demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil, kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas," kata Helmy, Selasa (1/12/2015).
Sebelumnya pasangan bernomor urut 1 ini sudah melaporkan temuan mereka ke KPU Daerah Ogan Ilir. Namun karena respons yang diterima belum memuaskan, mereka lalu membawa persoalan ini ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan hari ini, KPU pusat serta DKPP.
Dilansir oleh sejumlah media lokal, Ketua KPU Daerah Sumatera Selatan, Aspahani menegaskan komitmennya untuk segera turun ke Ogan Ilir demi mengusut kasus ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, menurutnya KPU Daerah Ogan Ilir bisa dipidanakan.
“Jika terbukti KPUD Ogan Ilir tidak cermat dan lalai dalam penyusunan DPT, apalagi ditemukan adanya unsur kesengajaan, dapat didemisionerkan. Bahkan, permasalahan ini bisa dibawa ke ranah hukum. Bisa dipidana,” ujar Aspahanai, Senin.