Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua DPD FPI Jawa Barat, Abdul Qohar, memastikan pelaporan KH Muhammad Syahid Joban, tidak berkaitan dengan dilaporkannya Habib Rizieq ke Polda Jawa Barat.
Apalagi proses hukum pelaporan imam besar FPI itu mulai masuk tahapan pemeriksaan pelapor yang diagendakan 1 Desember 2015 pukul 12.00 WIB.
"Kami datang ke Polda Jabar itu untuk mendampingi memidanakan Bupati Purwakarta yang menistakan dan menodai syariat agama. Itu yang pertama. Kedua, dengan mempolisikan dan melaporkan ini adalah bentuk penegasan DPD FPI Jabar, DPW FPI Purwakarta, dan keluarga besar FPI, jika tidak ada kaitannya dengan polemik sampurasun," ujar Abdul didampingi Syahid Joban usai membuat laporan kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2015).
Abdul menegaskan, tidak ada maksud dari siapapun terutama Habib Rizieq menghina masyarakat Sunda. Kata campur racun yang diucapkan Habib Rizieq itu ditujukan kepada Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi, yang ditudingnya telah melakukan penistaan agama dan merusak akidah Islam.
"Pelaporan ini pula merupakan bukti nyata bahwa kami punya masalah dengan penodaan yang dilakukan bupati. Tidak ada maksud menghina orang Sunda, sesepuh Sunda, dan adat Sunda. Naudzubilahimindzalik. Kami menilai sampurasun tidak bertabrakan dengan agama dan kami menghormati dan itu harus ditegaskan," kata Abdul.
Ditanya mengapa baru melaporkan Dedy ketika ada polemik sampurasun, Abdul yang mewakili Syahid Joban mengatakan, hal itu hanya kebetulan saja.
Menurutnya, penghimpunan data untuk melaporkan Dedy tak dilakukan dalam waktu dua hari sampai tiga hari.
"Data yang dimiliki untuk melaporkan Dedy itu dihimpun dua sampai tiga tahun lalu. Karena untuk melaporkan sesuatu itu harus mengedapankan profesionalitas. Tapi kami tegaskan, bukan FPI yang melaporkan Dedy, dan Muhammad Syahid Joban yang melaporkan Dedy karena merepresentasikan umat muslim di Kabupaten Purwakarta," kata Abdul. (cis)