Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, ustaz asal Kabupaten Purwakarta, Muhammad Syahid Joban, melaporkan Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, atas pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama.
Dalam tudingannya itu, Syahid Joban menyerahkan tiga barang bukti sebagai bahan. Di antaranya, dua buku berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedy Menyapa serta satu kepingan CD yang berisi kompilasi rekaman audio visual.
"Namun kami tetap butuh pendalaman dan pembuktian mengenai apa yang ditudingkan tersebut," kata Sulistyo di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2015).
Dikatakan Sulistyo, kemungkinan besar kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Kemungkinan besar pula, penyidik akan melibatkan sejumlah saksi ahli di bidangnya untuk memproses pelaporan tersebut.
"Tentunya selain masih butuh pendalaman, penyidik juga akan meminta keterangan ahli agama, ahli bahasa, dan ahli budaya mengenai pelaporan itu," ujar Sulistyo.
Polisi telah menerima laporan dari seorang pria bernama Muhammad Syahid Joban. Syahid Joban melaporkan Bupati Purwakarta atas nama pribadi.
Dalam pelaporannya, Syahid Joban didampingi 15 rekannya yang merupakan tokoh agama. Namun ke-15 rekannya itu kapasitasnya hanya mengantar.
Syahid juga didampingi tiga pengacara, yakni Sugito, M Ikhwan Tuankota, Yudi Kosasih.
Mereka datang pada pukul 13.00 WIB sampai 14.15 WIB.
Pelaporannya juga didampingi Ketua DPD FPI Jawa Barat, Abdul Qohar, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat. (cis)