TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai penghubung bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Malaysia dengan pengedar asal Samarinda.
Sm (45) dan St (45) yang pernah bekerja sebagai buruh sawit di Kalakbakan, Negara Bagian Sabah, Malaysia, diamankan Minggu (29/11/2015) meskipun pengedar asal Samarinda yang menjadi buruan Polisi berhasil lolos.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu M Hasan menjelaskan, perburuan terhadap pengedar asal Samarinda ini bermula pada Minggu subuh.
Begitu mendapatkan informasi mengenai identitas pengedar asal Samarinda ini, Polisi melakukan penyelidikan ke Siemanggaris sebagai tempat kejadian perkara (TKP) transaksi dengan suami istri itu.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran, sayangnya pengedar sudah terlanjur kembali ke Samarinda memanfaatkan jalur darat di jalan lintas provinsi yang baru dibangun," ujarnya, Senin (30/11/2015).
Sadar terlambat menangkap pelaku, informasi ini kemudian disampaikan ke Polsek Sebuku, Polsek Lumbis, dan Polres Samarinda.
Sayangnya, pelaku tak juga berhasil tertangkap "Kita telat sehari, karena Siemanggaris itu kan jauh sekali ya? Nggak ada yang bisa pantau," katanya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap Sm dan St yang menjadi penghubung dengan Sk, bandar besar di Malaysia.
Keduanya diketahui tinggal di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Siemanggaris.