Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ikhwan Nur Chalik, memastikan pembongkaran rumah di Jalan Sungai Andai RT 4 sudah sesuai prosedur.
"Uang pengganti sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah diberikan," kata Ikhwan kepada Banjarmasin Post, Rabu (2/12/2015).
Nantinya, di lokasi bekas rumah warisan untuk Nana dan empat kakak dan adiknya itu akan dibangun untuk pondasi Jembatan III Sungai Andai.
Baca juga: Kesal Rumahnya Dibongkar, Warga Potret Wajah Kasatpol PP Banjarmasin
Bahkan, sebelum pembongkaran, Ikhwan mengaku beberapa kali keluarga pemilik bangunan yang hendak dibongkar mencoba campur tangan.
"Tapi apa urusan saya, semua sudah sesuai prosedur pembongkaran harus tetap jalan," tega dia.
Baca juga: Anggota TNI Nyaris Gampar Kasatpol PP Banjarmasin
Meski mendapatkan perlawanan, pembongkaran seluruh bangunan rumah yang terbuat dari kayu tersebut pun rata dengan tanah di bawah pengamanan anggota Sabhara Polresta Banjarmasin.
Pembongkaran rumah di Jalan Sungai Andai RT 4 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin yang dilakukan Sat Pol PP Kota Banjarmasin sempat berlangsung ricuh.
Keluarga pemilik rumah yang merasa tak terima bangunannya dibongkar, melakukan perlawanan terhadap puluhan anggota Sat Pol PP Kota Banjarmasin.