Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang penghuni rumah dinas TNI di Jalan Cendrawasih, Makassar, kecewa menemukan barang-barang dan segala perabotan rumah berada di luar.
Barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah menyusul perintah eksekusi rumah dinas TNI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makssar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/12/2015).
Selama proses eksekusi berlangsung, pengadilan melibatkan personel TNI dan Polrestabes Makassar.
Rumah dinas tersebut ditempati Yanmende. Namun saat dieksekusi, yang bersangkutan sudah tak ada di rumah sehingga eksekutor mengeluarkan barang-barang yang sudah dimasukkan ke dalam dus dikeluarkan dari rumah.
Para eksekutor terpaksa mendobrak rumah nomor 97 karena dikunci pemiliknya.
Seorang anggota keluarga yang datang menemukan barang-barang mereka berada di luar rumah turut menyesalkan tindakan eksekutor pengadilan tersebut.
"Kami sudah siap pindah pak tapi belum dapat rumah, kenapa barang-barang kami dikeluarkan," ujar seseorang yang tak mau disebutkan namanya itu.
Keluhannya anggota keluarga tadi tak dihiraukan para eksekutor yang terus mengeluarkan satu persatu barang dari dalam rumah Yanmede.
Anggota keluarga ini tambah kecewa lantaran surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar baru diterima pada 30 November lalu.
"Bagaimana kami bisa langsung membereskan barang kami kalau waktu pemberitahuannya mepet begini," keluh dia.