Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Penjualan satwa yang dilindungi masih marak terjadi di Palembang.
Meskipun jual-beli satwa tidak dilakukan secara terang-terangan di kawasan Pasar Burung 16 Ilir, namun sejumlah jenis satwa yang dilindungi negara dengan mudah didapat.
Terbukti seorang warga yang mudahnya mendapatkan seekor kucing hutan yang merupakan salah satwa dilindungi dan terancam punah.
"Awalnya si warga ini mau mencari kucing anggora, namun tidak dapat. Kemudian ada seseorang yang mendekatinya dan menawarkan kucing hutan. Karena penasaran, si warga tersebut membeli seekor anakan kucing hutan seharga Rp500 ribu," ujar Andre SH, Kepala BKSDA Resort Kota Palembang, Kamis (3/12/2015).
Lantaran mengetahui bahwa Kucing Hutan yang memiliki nama latin Felix Bengalensis ini termasuk satwa yang dilindungi negara, Andre mengatakan, warga yang tercatat sebagai mahasiswa ini pun kemudian menyerahkannya secara sukarela ke Kantor BKSDA Resort Palembang.
"Sebelumnya kita dari BKSDA sudah sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa yang dilindungi negara. Sesuai undang-undangnya, barang siapa yang sengaja memelihara satwa dilindungi diancam pidana kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Andre mengatakan, memang tidak menutup kemungkinan kawasan pasar burung 16 Ilir masih terjadi jual-beli satwa yang dilindungi.
Selain kucing hutan, masih ada jenis satwa dilindungi yang dijual secara ilegal hasil buruan di hutan. Seperti kukang, siamang dan berbagai jenis burung yang dilindungi.
"Kita dari BKSDA sering melakukan razia dan undercover (penyamaran) di kawasan pasar burung 16 Ilir.Sepertinya pelaku yang menjual satwa dilindungi ini tahu dengan petugas BKSDA sehingga sulit untuk terungkap dan ada lokasi rahasia tempat menampung satwa dilindungi yang akan dijual. Pastinya setiap hari kita selalu memantau aktifitas jual beli hewan yang berada di kawasan pasar burung 16 Ilir," ujarnya.