TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Tim Buru Sergap Polres Bojonegoro menangkap seorang anggota TNI dari Koramil Baureno, Kabupaten Tuban yang sedang main judi dadu.
Anggota TNI berinisial HR (52) tersebut ditangkap, Rabu (9/12/2015) siang
Kasus perjudian di Kabupaten Bojonegoro tergolong marak.
Pada saat merilis kasus oknum tentara itu, Polres Bojonegoro juga merilis lima penjudi lainnya. Sehingga total penjudi yang ditangkap ada lima.
“Setelah kami tangkap, dia kami serahkan ke Sub Denpom CPM Bojonegoro,” Kompol Ikhwanuddin, Waka Polres Bojonegoro.
Lima penjudi lainnya adalah MN (32) warga Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, SH (34) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno, dan MH (45) warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor. Dari tangan ketiga penjudi itu, polisi menyita uang sekitar RP 700.000.
Sedangkan dua tersangka lainya ditangkap ketika kepergok memainkan judi bola glundungan, yaitu ST (45) warga Desa Bate Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban dan JT (37) warga Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabup[aten Bojonegoro.
“Keduanya kami tangkap dan barang bukti alat permainan judi bola glundungan serta uang tunai Rp 14,5 juta,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, penyidik Polres menjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.