News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntas, Pengadaan Lahan PLTU Jateng di Kabupaten Batang

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BATANG – Proses pembebasan lahan PLTU Jawa Tengah di Batang berkapasitas 2 x 1000 MW akhirnya tuntas.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Ronny Kusuma Yudistiro menyerahkan dokumen pembebasan lahan seluas 12,5 hektare bagi pembangunan PLTU Jateng kepada GM PT PLN (Persero) UIP VIII, Pujo Santoso di aula Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami bersyukur akhirnya proses pembebasan sisa lahan pembangunan PLTU Jateng di Batang selesai. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Batang dan seluruh pihak yang memungkinkaan proyek penting ini dapat segera dibangun," jelas Wakil Bupati Sutadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.

Ronny mengatakan, pengalihan hak atas tanah milik warga kepada negara ini dilakukan setelah melalui proses konsinyasi seperti telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selama proses konsinyasi, BPN bersama pemerintah daerah Batang dan PLN telah mensosialisasikan melalui pengumuman maupun mendatangi rumah-rumah warga pemilik lahan.‎

Pada tanggal 30 November lalu, lanjut Ronny, BPN telah menyampaikan pengumuman terkait pemutusan hubungan hukum kepemilikan dan penguasaan tanah lokasi sisa lahan PLTU Jateng seluas 12,5 hektar.

Dalam penjelasannya, BPN menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 43 dan 47 UU No 2 tahun 2012 dan berita acara penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Batang tanggal 9-11-2015 No 01/Pdt.P.Cons/2- 015/PN Batang s/d No 82/Pdt.- P.Cons/2015/PN Batang dan berita acara tanggal 26-11-2015 No 89- 9 2 / B A . P d t . C o n s / 2 0 1 5 /2015/PN/Btg.

Ketentuan itu telah memutuskan hubungan hukum antara pemilik yang menguasai tanah dengan objek pengadaan tanah lokasi di Desa Karanggeneng dan Ujungnegoro di Kecamatan Kandeman dan Desa Ponowareng di Kecamatan Tulis.

"Sesuai ketentuan tersebut, alat bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dimiliki warga menjadi tidak berlaku. Selanjutnya kepemilikan tanah dikuasai oleh negara melalui PLN," katanya.

Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang. PLN telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Yoyok menambahkan, penyelesaian pembebasan lahan menjadi bukti dari komitmen pemerintah Batang dalam mendukung program kelistrikan nasional.

"Penyelesaian PLTU Jateng ini sangat penting guna meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Batang. Pemerintah yakin iklim positif yang tercipta di Batang ini akan berdampak sangat baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Yoyok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini