Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan giat pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu, Kamis (10/12/2015) bertempat di Kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal No 22 Tamalate Makassar.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan milik salah satu tersangka tangkapan BNNP, Syamsul Arfah (40) alias Nyong.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3,2 gram dengan cara diblender.
Sebelumnya barang bukti secara keseluruhan yakni 4,2 gram. Namun untuk kepentingan persidangan nanti disisakan 1 gram sebagai bukti nantinya.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Rosma Tombo.