Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COOM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan ratusan barang gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk dilelang.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, Kamis (10/12/2015), masing-masing barang gratifikasi yang akan dilelang di Sasana Budaya Ganesa, Bandung, Jumat (11/12/2015), memiliki nilai limit untuk dilelang.
Berdasarkan daftar objek lelang, barang gratifikasi yang memiliki nilai limit paling tinggi berupa jam tangan Omega Seamaster yang mencapai Rp 59.732.400, sedangkan terendah berupa buku berjudul 100 Jurus Bisnis Alam Markus senilai Rp 22.600.
"Nilai limit ini maksudnya harga terendah untuk lelang sebelum dilakukan pelelangan," ujar pejabat penjual barang eksgratifikasi KPK dari Kementerian Keuangan, Rofik Mansyur.
Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta lelang bisa mendaftarkan diri konter KPKNL Bandung di Sabuga hingga Jumat besok.
Syaratnya, peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan yang telah ditentukan setiap objek lelang ke bank yang ditunjuk atau diserahkan langsung di lokasi. "Proses lelang hanya sehari. Kalau tidak laku dilelang terus," kata Rofik.