Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Populasi tinggi penduduk Jawa Barat menjadi ladang menggiurkan sekaligus pasar bagi pedagang kosmetik dan obat-obatan ilegal dan terlarang.
Baru saja Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita obat, makanan dan kosmetik ilegal yang jumlahnya sangat fantastis lalu memusnahkannya.
"Jabar ini penduduk terbesar jadi pasar terbesar juga. Makanya operasi pengawasan pun harus lebih besar dibanding daerah lain," ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar di kantor BBPOM Bandung, Jumat (11/12/2015).
Ia tak menyangkal terbukanya akses jalan dan transportasi masuk keluar Jabar memudahkan pelaku memasarkan produk obat, makanan dan kosmetik ilegal.
Dedy melihat apa yang disita BPPOM Bandung baru sebagian kecil makanan, obat, dan kosmetik ilegal yang beredar di Jabar, karena produk lainnya masih banyak beredar di pasaran.
"Jumlah yang disita ini baru puncak gunung esnya, yang tidak terdeteksi berapa banyak? Artinya kesehatan masyarakat terancam oleh (produk ilegal, red) ini," sambung Deddy.
Pemprov Jabar mengajak seluruh pemangku kepentingan di semua tingkatan untuk meningkatkan pengawasan, termasuk mengajak partisipasi masyarakat terhadap bahaya dan dampak produk ilegal.
"Bila menemukan yang mencurigakan bisa melaporkan. Sebab barang berhaya ini ada yang tidak berizin sama sekali, seolah berizin menggunakan merek tertentu dan namanya tidak masuk akal," ujar Deddy.
Masyarakat diminta cerdas membeli produk seperti obat, makanan, dan kosmetik dan jangan sampai tergiur karena harganya murah namun justru berisiko tinggi bagi kesehatan.
"Ini harus diwaspadai bukan hanya oleh aparat penegak hukum tapi masyarakat karena mereka konsumen dan mereka yang akan terdampak dari obat dan makanan berbahan berbahaya," imbuh dia.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, BBPOM Bandung menyita 161.124 kemasan obat, kosmetika, makanan ilegal senilai Rp 10 miliar hasil penindakan sepanjang 2015.
Rincian produk yang disita adalah: 21.757 kemasan obat ilegal dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, 108.065 kemasan kosmetika ilegal mengandung bahan berbahaya, 3.384 kemasan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia, serta 27.918 kemasan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.