Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, dua tersangka perampokan mobil Toyota Avanza di Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap saat pesta narkoba.
Edward mengutarakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa salah satu tersangka perampokan bernama Wisnu Herlambang mengontrak rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kemiling.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah yang dimaksud.
Pada saat melakukan pengintaian, polisi melihat Herlambang baru datang ke rumah tersebut.
"Kami sergap namun yang bersangkutan melawan maka kami lepaskan tembakan ke kakinya," ujar Edward, Minggu (13/12/2015).
Dari rumah kontrakan Herlambang, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, satu pucuk shotgun dan enam butir amunisi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu dua tersangka lainnya.
Edward mengutarakan, petugas menangkap Yuswadi dan Takim di Desa Braja Caka, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Pada saat ditangkap, kedua tersangka sedang mengisap sabu-sabu.
Yus dan Takim juga mencoba melarikan diri namun dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Polisi menyita alat hisap sabu di rumah tersebut.
Diberitakan, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung meringkus tiga tersangka perampokan yang terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Tiga tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melarikan diri saat ditangkap.
Tiga tersangka adalah Wisnu Herlambang (40), warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; Yuswadi (30), warga Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur; dan Mustakim alias Takim, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.