Pertama, pada akhir tahun 2014 lalu, melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Babel Pemda OI Jalintim 34 Inderalaya-Kayuagung.
Namun, upaya itu tidak berhasil. Kemudian yang kedua lanjutnya, melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Universitas Sriwijaya (Unsri) Inderalaya dan berhasil memperoleh uang senilai Rp 4 juta.
Dalam menjalankan aksinya itu, modus yang dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan sebuah lidi berukuran 2 cm.
"Sudah tiga kali pak melakukan pembobolan ATM. Terakhir berhasil membobol uang tunai Rp 4 juta," katanya, seraya mengatakan modus pembobolan mesin ATM yang ia dapatkan itu, diperoleh dari seorang rekannya DPO bernama Riki.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIK melalui Kanit Pidum Ipda Marwan SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Rekan tersangka lainnya, saat ini tengah dalam pengejaran. Tentu akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kanit Pidum Polres OI.