Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Iyus, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, mengaku membeli satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi seharga Rp 700 ribu.
Senjata api itu ia beli dari seseorang bernama Ali, asal Sumatera Selatan.
"Saya transaksi di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Oktober lalu," kata Iyus kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Menurut Iyus, ia mengenal Ali dari temannya bernama Adi.
Adi yang mempertemukan Ali dengan Iyus.
Menurut Iyus, ia dihubungi Adi menawarkan senjata api yang dijual oleh Ali.
"Saya tertarik. Lalu saya ketemu dengan Ali bersama Adi," ujarnya.
Ia mengaku senjata api yang dibeli bukan untuk digunakan dalam aksi kejahatan.
Iyus menerangkan, senjata api rencananya ia jual lagi ke temannya.
"Saya mau jual lagi senjata api itu seharga Rp 1 juta," ujar dia, Senin (14/12/2015).
Awalnya, ia ingin mengembalikan senjata api itu ke penjualnya namun si penjual tidak mau.
Menurut Iyus, baru kali ini membeli senjata api.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Iyus (47), tersangka kepemilikan senjata api rakitan.
Polisi menangkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, di rumahnya di daerah Kemiling.
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru.