Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Tiga orang pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Argorejo Sunan Kuning (SK) dibawa aparat Satpol PP Kota Semarang, Senin (14/12/2015).
Mereka digelandang ke Kantor Lokalisasi Sunan Kuning lantaran selama menjajakan diri di lokalisasi itu, ketiganya tidak terdaftar dan tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Selain mengamankan tiga orang PSK, wisma tempat ketiga PSK itu disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, Sat Binmas Polrestabes Semarang serta Dinas Kesehatan.
Kepala Resos Argorejo Sunan Kuning, Suwandi, mengatakan, wisma tempat mangkal ketiga PSK itu liar.
"Di Resos (SK) ada aturannya, ini bentuk pemberian efek jera agar para PSK dan mucikari yang nekat melayani tamu namun belum terdaftar dan tidak mengikuti aturan," kata Suwandi.
Selain tidak terdaftar, menurut Suwandi, ketiga PSK itu diketahui tidak pernah mengikut pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat utama PSK untuk bekerja di SK.
Menurut Suwandi, pelanggaran yang dilakukan mucikari para PSK itu termasuk pelanggaran berat di lokalisasi SK.
"Ada sanksi tegas, wismanya tidak boleh beroperasi. Kalau PSKnya akan dibawa ke panti rehabilitasi," kata Suwandi.
Kepala Seksi Pembinaan dan Kesenian Resos Argorejo Sunan Kuning, Taufiq, mengatakan, setiap mucikari yang terdaftar di lokalisasi SK wajib melaporkan ketaatan anak asuhnya setiap bulan.
"Wajib laporan bulanan, tidak hanya pemeriksaan kesehatan, tapi kegiatan pembinaan lain seperti kesenian dan olah raga," kata Taufiq.
Sementara itu ketiga PSK yang digelandang ke kantor Lokalisasi SK tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.