tersangka ke tingkat penuntutan empat orang warga. Karena mereka ditetapkan sebagai
tersangka melakukan pembakaran/merusak rumah ibadah oleh Polres Aceh Singkil,” kata Mawardi.
Kecuali Polres Aceh Singkil dapat melakukan penangkapan dan penahanan
semua pihak yang terlibat dalam penembakan. Baik yang menembak,
yang menyuruh melakukan penembakan, atau yang turut serta dalam pemufakatan jahat.
“Kami meminta Polda Aceh dan semua jajarannya mempertimbangkan rasa keadilan rakyat dan demi tetap terjaganya keamanan dan kedamaian Aceh,” harap Mawardi.
Beberapa wanita yang berdemo mengenakan cadar dan memegang payung. Hal itu mengisyaratkan bahwa matinya keadilan di Singkil saat ini. Karena belum tuntasnya kasus Singkil diselesaikan pihak kepolisian.
Setelah melakukan aksinya yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Mereka membubarkan diri secara tertib.