Laporan Wartawan Tribun Bali, Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - KPU Denpasar akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Kamis (17/12/2015).
Rapat pleno ini digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Saat ini kami melakukan pra rekap. Besok baru akan kita gelar rapat pleno di sini, jam sepuluh pagi (10.00 Wita)," ujar Ketua KPU Denpasar, I Gede John Darmawan di Kantor KPU, Rabu (16/12/2015) siang.
Dalam rapat pleno tersebut, beberapa saksi akan diundang untuk menghadiri.
Di antaranya dari PPK, saksi pasangan calon, dan panwaslih Kota Denpasar.
Jika merujuk ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 22 ayat (3) huruf d menyebutkan, masing-masing paslon dapat mengajukan saksi paling banyak dua orang.
Setelah hasil rekapitulasi, pada tanggal 22 Desember akan ditetapkan Wali Kota terpilih.
"Kami akan tetapkan Wali Kota terpilih 22 Desember pukul 14.00 Wita," tambah John.(*)