News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengawasan Moratorium Lahan Gambut di Jambi Dinilai Lemah

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan hutan lahan gambut yang sebagian daerahnya telah gundul akibat pembalakan yang dilakukan sebuah perusahaan sawit di Kalimantan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Pengawasan lahan gambut pascakebakaran hutan di Provinsi Jambi masih sangat lemah.

Hal itu disampaikan manajer Komunikasi KKI Warsi Jambi, Rudi Syaf, saat menghadiri pertemuan petani gambut di Hotel Abadi Suite, Kota Jambi, Senin (14/12/2015).

Termasuk upaya pihak terkait mengawal moratorium Presiden RI, Joko Widodo yang dikeluarkan beberapa bulan lalu saat terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.

Rudi Syaf mengatakan, Presiden RI telah mengeluarkan kebijakan moratorium dilahan gambut.

Bahkan kementerian LHK juga telah membuat surat edaran untuk menterjemahkan secara teknis.

Dengan kata lain, setelah keluarny moratorium dari presiden seharusnya tidak boleh ada aktifitas apapun, termasuk pada perusahaan pemegang izin.

Bahkan Sekjen Kementerian LHK juga telah membuat edaran kepada setiap pemerintah daerah, termasuk Jambi

Namun faktanya, kata Rudi masih ada yang melakukan land clearing yang dilakukan perisahaan pemegang izin HTI," ini (moratorium.red) yang perlu dikawal,"katanya.

"Berati tidak ada lagi izin baru di gambut. Lebih dari itu sekjen kementiean kehutanan membuat se didalamnya perusahaan tidak boleh dulu melakukan land clearing sampai selesai proses pengkajian. hanya saja secara hukum tidak kuat,"katanya.

Rudi melihat pengawasan ini masih belum begitu berjalan. Termasuk lemahnya prodak hukum pada SE, yang perlu dipertegas lagi.

Rudi menilai perlu adanya konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kebakaran lahan dan hutan gambut di jambi. Terutama pasca kejadian kebakaran lahan dan hutan gambut yang harus melibatkan semua pihak.

Ia mencontohkan, pemerintah pusat melalui kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI sudah memproses 19 perusahaan pemegang izin dilahan gambut yang terjerat dalam kasua karlahut beberapa bulan lalu.

Statusnya beragam, Mulai dari pencabutan izin sampai penyidikan, "memang kalau dilihat dari itu proses penyidikan yang berjalan, yang nyata baru satu. Ada dua pencabutan izin kita belum lihat perkembangannya. Yang lain belum terlihat ada prose. Asumsi saya baru tiga,"katanya.

Namun, sejauh ini proses hukum justru terkesan berjalan ditempat. Sehinggperlu adanya pengawasan semua pihak.

"Kami menunggu setelah kejadian lihat proses berjalan harusnya februari atau maret sudah ada status apa tidak ada cukup bukti atau seperti apa," kata Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini