News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopertis Wilayah I: Ijazah Mahasiswa UISU Legal

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakultas Kedokteran UISU di Jl SM Raja. Sejumlah mahasiswa memasangi spanduk di pagar dan dinding kampusnya

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Universitas Islam Sumatera Utara kerap dilanda kericuhan sejak mencuatnya masalah dualisme kepemimpinan, belakangan kini tak ada lagi karena sudah bersatu.

Kordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara-Nangroe Aceh Darussalam, Dian Armanto, mengatakan lulusan UISU tetap diakui dan ijazah yang dikeluarkan legal.

"Tidak ada masalah, ijazah UISU legal," kata Dian pada Kamis (17/12/2015) sore.

Dian menerangkan, bagi mahasiswa yang memegang ijazah lama bisa diganti dengan yang baru, itupun harus memenuhi sejumlah syarat.

"Ijazah yang lama bisa diganti jika ikut wisuda. Bisa juga diberi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang juga legal," sambung dia.

Lantas, siapa yang bisa mengeluarkan SKPI dimaksud? "Yang mengeluarkan adalah Rektor," ungkap Dian.

Meski UISU sudah bersatu, namun polemik di Fakultas Kedokteran UISU tetap berlanjut karena beberapa mahasiswa mendesak agar Dekan FK UISU Haris Pane dicopot dari jabatannya lantaran tidak transparan mengelola keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini