TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian kembali menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka.
Kali ini Polsek Gubeng yang harus menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Unit Reskrim digugat tersangka penipuan, Hadi Santoso.
Istri tersangka, Olivia menilai anggota Unit Reskrim menyalahi prosedur saat menangkap Hadi di rumahnya di Jalan Dharmahusada Indah, 2 Desember 2015.
Beberapa anggota Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Made Wasa menjemput paksa Hadi.
Sebelum penjemputan paksa ini, Hadi tidak pernah menerima panggilan atau dimintai keterangan.
“Sampai sekarang Hadi masih ditahan di Mapolsek,” kata Olivia, Jumat (18/12/2015).
Olivia tidak hanya mempersoalkan penjemputan paksa Hadi di rumahnya. Penyidik disebutnya memaksa Hadi mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Menurutnya, penyidik minta Hadi mengakui tanda tangan di kuitansi yang disodorkan kepadanya.
Hadi berusaha menolak permintaan penyidik. Tapi penyidik memaksa Hadi agar mengakui tandatangan itu.
“Saya juga melaporkan ke Propam Polda Jatim atas penanganan kasus ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Made Wasa memastikan penangkapan Hadi sudah sesuai prosedur. Namun dia mengakui penangkapan Hadi, pihaknya memasangkan borgol ke tangan tersangka.
Petugas, kata Made, memiliki alasan sendiri pemasangan borgol ke tangan tersangka. Bisa saja petugas khawatir tersangka melarikan diri atau melawan petugas.
Made enggan mengomentari terkait gugatan praperadilan itu. Menurutnya, tersangka berhak menggugat praperadilan.
Tapi pihaknya memiliki bukti yang kuat penetapan tersangka maupun mekanisme penangkapan.