“Lihat saja fakta di persidangan nanti bagaimana. Kami akan beber semuanya di pengadilan,” kata Made.
Anggota Unit Reskrim menangkap Hadi berdasar laporan Ang Denis Harsono. Denis menuding Hadi melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 409 juta.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Hadi dan Denis sepakat pembayaran utang dilakukan setelah Hadi menjual tanah di Kediri.
Agar uangnya segera kembali, Denis juga membantu Hadi mencari pembeli tanah di Kediri.
Pada Mei 2015, Denis mengabarkan kepada Hadi bila ada orang yang mau membeli tanahnya.
Tapi Hadi tidak mengangkat ponselnya saat mengabarkan adanya calon pembeli ini.
Tiba-tiba Deni datang ke rumah Hadi pada awal Juni 2015. Entah apa pemicunya, Denis memukul Hadi. Tidak terima pemukulan ini, Hadi melaporkan Denis ke Mapolda Jatim.
Sebelum penyidik memproses kasus pemukulan ini, Denis kembali mendatangi Hadi. Kali ini Denis minta Hadi mencabut laporannya.
Hadi menolak permintaan Denis. Diduga penolakan inilah yang menyebabkan Denis melaporkan Hadi ke Mapolsek Gubeng.