Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim reserse narkoba Polresta Jambi baru-baru ini membekuk seorang mahasiswi berinisial RK (20).
Tersangka diamankan bersama teman prianya, Najamuddin Sanggamara als Najam (51) tahun seorang pengusaha hotel di Kota Jambi.
Mahasiswi semester tiga di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Jambi ini diamankan karena diduga sebagai kurir narkoba.
RK yang disangkakan sebagai kurir narkoba ini diamankan pada Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB di Jamalan TP Sriwijaya, kelurahan Rawasari, kecamatan Kotabaru.
Saat diamankan, polisi mendapati satu paket sabu ukuran besar dan dua ukuran paket kecil dengan berat sekitar 118 gram.
Tim satuan reserse narkoba juga turut mengamankan 25 butir pil ekstasi merek VL.
Untuk mengelabui petugas Barang haram itu disimpan didalam bungkusan mie gelas yang sudah di lem secara rapi.
Beruntung petugas yang jeli mengetahui hal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Satres Narkoba Polresta Jambi kemudian membekuk rekan tersangka Najam yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Dihadapan polisi, Najam membantah disebut sebagai pengedar. Ia mengaku hanya sebagai perantara atau kurir seperti halnya RK.
"Bukan barang aku, aku cuma kurir, disuruh ngantar. Sekali ngantar 500 ribu,"dalihnya dihadapan polisi, Selasa (22/12/2015).
Tersangka Juga mengakui sudah kenal sejak lama dengan RK.
Namun saat ditanya kemana barang tersebut akan dikirim, ia mengaku masih menunggu intruksi dari pemilik barang yang biasanya dihubungi via telpon.
"Sudah lama kenal, cuma teman aja, dak lebih. Baru dua kali ini dia ngantar,"katanya.
Najam mengaku sebagai pengusaha hotel di Kota Jambi.
Meski penghasilannya tinggi, namun ia mengaku tetap melakoni pekerjaan yang diklaimnya hanya sebagai kurir.
Sementara, RK yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam terkait alasannya melakoni pekerjaan sebagai kurir.
Kedua teman beda usia ini kini harua mendekap di tahanan narkoba Polresta Jambi.
Selain barang bukti sabu, dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp 100 juta, polisi juga mengamankan mobil Honda Jazz, nopol BH 1653 XL, milik Najam.
AKP Sri Kurniati, Kasubag Humas Polresta Jambi mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dugaan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan narkoba.
"Masih kita kembangkan, dan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan," kata AKP Sri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 114 ayat (2). UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.