“Sekarang posisi dirut sedang kosong. Dan pada akhir Februari nanti, jabatan Pak Bambang Parikesit sebagai direktur keuangan akan kosong karena sudah habis masa baktinya. Dan Pak Bambang sendiri sekarang merangkap sebagai Plt dirut, Jadi kalau jabatan ini tak segera diisi maka akan berdampak terhadap kinerja PD Pasar Surya,” katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya, Khalid mengatakan rekrutmen yang dilakukan bawas itu sudah sah. Berdasarkan Perda PD Pasar Surya no 6 tahun 2008 dijelaskan jumlah anggota Bawas Pasar Surya tidak ada batas minimal. Yang ada batas maksimal 5 orang.
“Artinya, jika anggota bawas sekarang ini ada 2 orang, maka tak masalah untuk melakukan rekrutmen. Maka bawas itu diperbolehkan melakukan rekrutmen direksi yang baru,” katanya seraya menambahkan sekarang anggota Bawas yaitu Samba dan Bramantyo.
Sedangkan Syafii dari unsur pedagang tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah dua periode. Disinggung soal nasib calon hasil seleksi anggota Bawas PD Pasar Surya yang sampai sekarang belum ditetapkan wali kota, Khalid membenarkan kondisi yang ada.
Ini terjadi karena walikota definitive sudah lengser dan Pj walikota yang ada, tidak mau melantiknya dengan alasan diserahkan kepada walikota terpilih.
Untuk diketahui PPPSS menolak adanya rekrutmen Dirut PD Pasar Surabaya yang dilakukan Pemkot Surabaya. Menurut mereka, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya ini jelas melanggar Perda no 6 tahun 2008 tentang PD Pasar Surya.
Sesuai aturan, Bawas PD Pasar Surya dibentuk dulu, baru kemudian dilakukan rekrutmen direksi yang dilakukan oleh Bawas. (Sri Handi Lestari)