Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Raut wajah Kemas M Fahrudin alias Udin Kemas (27), sontak terdiam dan pasrah ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (28/12/2015).
Udin Kemas yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja ini tak menyangka dengan tuntutan jaksa yang ditujukan kepadanya sangat begitu tinggi.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Hariani SH, terdakwa Udin dituntut dengan hukuman pidana kurungan 19 tahun penjara.
Selain itu juga terdakwa Udin dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terdakwa dinilai secara sah terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Nani.
Didampingi penasehat hukum Azriyanti SH dari Pos Bankum PN Palembang, terdakwa Udin pun menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia. Kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," ujar Azriyanti yang mewakili terdakwa Udin.
Hakim Ketua Parlas Nababan SH pun kembali menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleodi dari terdakwa Udin Kemas.
Berdasarkan berkas tuntutan JPU, terdakwa Udin Kemas ditangkap petugas Dit narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti narkoba ganja sebanyak 2 kg.
Ketika itu Udin Kemas dibekuk petugas di kawasan Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Kamis 10 September 2015 pukul 14.00 WIB.
Terdakwa Udin Kemas tak berkutik saat digeledah petugas dan didapatkan narkoba jenis ganja paket besar yang dibungkus koran bekas sebanyak dua paket di dalam tas yang dibawa Udin.
Ketika itu terdakwa Udin mengakui kepada petugas, bahwa narkoba ganja seberat 2 kg itu adalah miliknya yang baru didapat dari seseorang yang hingga kini masih buronan petugas.(*)