TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 40 desa yang ada di Banda Aceh masih masuk kategori kawasan pemukiman kumuh, yang saat ini sedang dijalankan program penanganannya oleh Pemko Banda Aceh.
Dikatakan kumuh, sebab masih memiliki masalah dengan tata ruang, sampah, air bersih, dan keamanan saat kebakaran.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) Banda Aceh, Teuku Masren kepada Serambi Senin (28/12), saat berlangsungnya lokakarya hasil baseline 100.0.100 penataan kawasan pemukiman di Hotel Sultan, Banda Aceh.
“Kawasan pemukiman kumuh di Banda Aceh ini berbeda dengan kumuh yang sering dilihat di kota besar, karena di sini hanya pada penataannya saja yang masih dikategorikan kumuh, sedang rumah hunian sudah masuk layak huni semua,” ujarnya.
Tahun 2016, Pemko Banda Aceh menetapkan Gampong Peuniti sebagai pilot project pengentasan kawasan pemukiman kumuh, dengan menata tata ruang lingkungan desa.
Berdasarkan data Dinas Cipta Karya Aceh, pemukiman kumuh di Banda Aceh seluas 600 hektare.
T Masren mengatakan, sejumlah pemukiman dikatakan kumuh karena masih adanya tumpukan sampah di dalam pemukiman, sebelum diangkut oleh armada sampah.
Seharusnya semua rumah penduduk memiliki tong sampah yang layak dan rapi.
Selain itu, banyak lingkungan yang belum aman untuk keselamatan kebakaran, karena kondisi lingkungan yang sempit dan padat.
Lokakarya yang diikuti puluhan peserta dari sejumlah stakeholders itu, bertujuan untuk menyamakan pemahaman diantara semua pihak dalam membangun desa.
Sebab saat ini pembangunan desa harus berdasarkan rancangan pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG).
Sehingga akan mencapai target 100 persen kesedian sanitasi dan air bersih serta 0 persen pemukiman kumuh. (mun)