TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kuasa Hukum guru Supriyani, Andri Darmawan merespons surat somasi yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kepada kliennya.
Andri meminta Pemda Konawe Selatan dan semua pihak tidak terlibat dalam persidangan dan tidak perlu ikut campur sampai cari panggung dalam kasus guru Supriyani yang sudah bergulir di pengadilan.
"Di perkara ini, kami ingin selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," kata Andri kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Andri Darmawan pun menyebut surat somasi tersebut salah alamat dan menilai tindakan Pemda Konawe Selatan akan memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga sebagai kegenitan.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri.
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.
Baca juga: Sidang Kasus Guru Supriyani, Dokter Forensik Ungkap Penyebab Luka Anak Aipda WH: Bukan Luka Memar
Menurut Andri pernyataan dalam surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan berbeda dengan pengakuan Supriyani.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan. Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," jelas Andri.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”