TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Sidang keenam kasus dugaan penganiayaan siswa SD dengan terdakwa guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum guru Supriyani menghadirkan dr Raja Al Fath, dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari sebagai saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli tersebut untuk diminta pendapatnya soal luka yang dialami siswa berinisial D.
Diketahui siswa berinisial D yang tak lain merupakan anak dari seorang polisi Aipda WH mengalami luka di bagian paha.
Melihat foto-foto hasil visum terhadap luka tersebut serta alat bukti sapu yang ditunjukkan kuasa hukum guru Supriyani, dr Raja Al Fath mengatakan bila luka tersebut bukan luka memar.
Menurut dia, luka yang dialami D seperti luka lecet akibat tersentuh bagian yang cukup kasar.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” kata dr Raja Al Fath dalam sidang.
Baca juga: Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Dokter Raja Al Fath mengatakan luka yang dialami D pun bukan diakibatkan alat bukti sapu.
Ia juga menjelaskan sebagai ahli forensik melihat dan cara pengobatan luka ketika menangani pasien.
Diketahui, sebelumnya barang bukti sapu ijuk ditunjukkan sebagai bukti dalam persidangan.
Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut berwarna hijau muda.
Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.
Pengacara Guru Supriyani Kompetensi Dokter yang Lakukan Visum
Sebelumnya penampakan bukti luka korban yang diduga diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024).
Luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.