Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masyarakat tak bisa seenaknya menyalakan kembang api selama merayakan malam pergantian tahun di Kuta, Denpasar dan Seminyak, karena Polda Bali sudah membuat aturan.
Sesuai aturan, masyarakat hanya boleh menyalakan kembang api berdiameter di bawa dua inci, sementara lebih dari itu harus mengantongi izin pihak kepolisian.
"Menyalakan kembang api haru minta izin, khususnya di atas dua inci. Kami sudah melakukan penertiban terhadap hal tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hery Wiyanto, Rabu (30/12/2015).
Ia mempersilakan pedagang menjual bebas kembang api berdiameter di bawah dua inci, tapi melebihi itu harus mengantongi izin termasuk penggunaannya.
Polda Bali sudah mendata sekitar 30 tempat yang mengantongi izin untuk menggunakan kembang api berdiameter di atas dua inci di tiga kawasan tersebut di atas.
Kepolisian bakal membuat rekayasa arus dan menutup akses kendaraan menuju kawasan Kuta yang bakal menjadi konsentrasi massa. Sejak pukul 14.00 Wita, kendaraan di kawasan Kuta yang terparkir di jalan akan dibersihkan dan pukul 16.00 WIB, pengendaraan dilarang masuk ke kawasan ini.
Namun jangan khawatir karena pihak terkait sudah menyediakan kantong parkir bagi pengendara. "Selain Kuta konsentrasi massa yang akan dijaga ketat Polisi ialah di Denpasar, Seminyak dan Jimbaran," beber dia.