Laporan Reporter Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepanjang tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi pada para Pegawai negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Setidaknya terdapat enam PNS telah diberhentikan secara hormat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng, Indriani, mengatakan, kesalahan yang banyak dilakukan para pegawai tersebut berupa membolos kerja dengan akumulasi hari lebih dari 46 hari selama setahun.
BKD juga menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan pada seorang PNS, penurunan pangkat tiga tahun pada sembilan PNS, turun pangkat setahun ke lima PNS, penundaan kenaikan pangkat setahun ke tiga PNS.
Di tahun 2015 kemarin pelanggaran disiplin paling berat adalah berupa membolos kerja.
“Pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana umum berupa judi, membolos kerja, penyalahgunaan wewenang, dan terlambat melaporkan perceraian,” katanya, Minggu (03/01/2016).
Ia menjelaskan, para PNS tidak mengetahui jika saat ini aturan sudah berubah. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun.
“Mereka pikir yang dicatat mbolos itu jika 46 hari dilakukan berturut-turut. Padahal di aturannya adalah kumulatif (Januari-Desember),” ujarnya.
Namun Indri tidak bersedia menjelaskan siapa saja PNS yang dijatuhi sanksi. Adapun mereka tetap akan memperoleh hak uang pensiun jika memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Yakni usia minimal 50 tahun dan telah mengabdi minimal 20 tahun.(*)