News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Panggil Ulang Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi Lumajang

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOKUMENTASI - Penyitaan alat berat milik PT IMMS oleh Kejati Surabaya berlangsung alot, Selasa (24/3/2015).

Laporan wartawan Surya, Sri Suryanik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  -  Penyidik Kejaksaan Negeri Jawa Timur akan memanggil ulang tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi Lumajang, Abd Ghafur pada Rabu (6/1/2016).

Penyidik memanggil ulang anggota Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang ini karena Ghafur tidak memenuhi panggilan sebelumnya.

Semula, Ghafur harus datang ke Kejari pada akhir tahun 2015. Tapi, Ghafur tidak datang tanpa memberi kabar kepada penyidik.

Oleh karena itu, penyidik memanggil ulang Ghafur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Minggu (3/1/2016).

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Ghafur, penyidik juga menetapkan Direktur PT Indo Modern Minning Sejahtera (PT IMMS), Lam Cong San sebagai tersangka.

WNA Tionngkok kelahiran Jember ini telah dijebloskan ke tahanan pada akhir Desember 2015 lalu.

Mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini tidak dapat memastikan Ghafur akan langsung dijebloska ke Rutan Medaeng atau tidak.

Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkan dulu kebutuhan perlu menahan Ghafur atau tidak. Bila penyidik khawatir Ghafur mengulang perbuatannya, menghilangkan barang bukti (BB), atau melarikan diri, bisa saja langsung ditahan.

"Ditahan atau tidak, lihat saja nanti usai pemeriksaan saja," tambahnya.

Dandeni menyebutkan pihaknya memang ingin segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi mulai 2010 ini.

Dugaan korupsi senilai Rp 120 miliar ini mendapat perhatian khusus dari Kajari Jatim, Maruli Hutagalung yang baru menjabat pada awal Desember lalu.

“Pimpinan (Maruli Hutagalung, red.) ingin menyelesaikan kasus korupsi yang belum tuntas,” terangnya.

Dugaan korupsi pertambangan pasir besi ini terjadi karena PT IMMS diduga tidak mengantogi izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tersangka Ghafur diduga berperan dalam eksploitasi penambangan pasir itu karena meloloskan izin PT IMMS.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini