Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal mengatakan, pihaknya telah menyelamatkan uang negara di Aceh sebesar Rp 3,7 miliar selama tahun 2015.
Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi semua kasus tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang 2015, yang ditangani oleh beberapa kejari (kabupaten/kota), termasuk Kejati Aceh sendiri.
"Penyelematan uang negara yang berhasil kita lakukan sebesar Rp 3,7 miliar lebih dari 11 kasus tindak pidana korupsi di Aceh," kata Kajati Aceh, Raja Nafrizal dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kajati Aceh, Senin (4/1/2016).
Dari 11 kasus tersebut, sebutnya, Kejati Aceh menangani satu kasus dengan jumlah uang negara yang diselematkan sebesar Rp 1.250.000.000 yakni kasus korupsi Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe yang dilakukan Dasni Yuzar (Sekdako Lhokseumawe) pada tahun 2010.
"Selebihnya kasus yang ditangani oleh beberapa kejari di Aceh," imbuh Nafrizal.
Raja Nafrizal adalah Kajati Aceh yang baru dilantik Desember 2015 lalu, ia menggantikan Kejati sebelumnya, Tarmizi.
Dalam konferensi pers tadi ia menegaskan, pihaknya akan bekerja lebih maksimal dalam mengawal semua proses hukum di Aceh ke depan.
"Kepastian hukum adalah salah satu faktor datangnya para investor ke daerah kita. Jadi ke depan, kita akan bekerja keras untuk ini, penegakan hukum di Aceh harus maksimal," pungkas Raja Nafrizal.(*)